KEARIFAN LOKAL MASYARAKAT LILI

(Benteng Alam Perlindungan Hutan SPTN Wilayah II Maba)

KEPALA SUKU LILIPerlindungan dan pengamanan hutan merupakan bagian dari upaya pengelolaan kawasan taman nasional. Seperti yang dikemukakan oleh penulis dari perusahaan custom writing dalam laporannya bahwa dalam prakteknya upaya menjaga dan melindungi hutan diarahkan pada 3 (tiga) aspek penting meliputi ; pertama perlindungan terhadap hutan sebagai kesatuan ekosistem ( flora dan fauna), kedua perlindungan terhadap kawasan hutan menyangkut substansi lahan dan status hukumnya, ketiga penegakan tertib peredaran hasil hutan

Merujuk pada teori “Sustainable Forest Management” yang menekankan pengelolaan suatu kawasan hutan, pada prinsipnya harus diarahkan pada kondisi hutan mampu memberikan manfaat secara optimal dan berkesinambungan. Salah satu poin pentingnya adalah adanya kepastian kawasan. Sebaik apapun upaya pengelolaan tanpa adanya kepastian kawasan maka nilainya sama dengan 0 (nol). Kepastian kawasan dimaksud meliputi jumlah luasan dan letaknya, posisi dan tanda batasnya, status kepemilikan, fungsi dan peruntukan dari berbagai zona dalam kawasan pengelolaan.

Adanya berbagai permasalahan menyangkut kepastian kawasan dalam pengelolaan Taman Nasional Aketajawe Lolobata merupakan salah satu indikator belum terakomodasinya upaya konservasi dalam perencanaan pembangunan daerah. Harus diakui bahwa kelembagaan yang masih lemah, kurangnya komunikasi dan konsultasi antara Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata dengan instansi pemerintah daerah sangat mungkin menjadi salah satu penyebab timbulnya permasalahan dalam pengelolaan kawasan seperti terjadinya perambahan, pengkaplingan lahan, dan tumpang tindih peruntukan pemanfaatan lahan, baik yang dilakukan oleh masyarakat sekitar hutan, institusi pemerintah daerah dan badan usaha / perusahaan swasta.

Ditinjau dari sumbernya, pemicu kerawanan digolongkan kedalam 8 (delapan) faktor utama (Astagatra) yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan hutan. Delapan faktor tersebut dalam ilmu intel dasar disebut sebagai Trigatra dan Pancagatra. Aspek Trigatra meliputi Demografi, Geografi dan Sumber Daya Alam sedangkan aspek Pancagatra meliputi idilogi, politik, ekonomi, social dan budaya.

Khusus di Dusun, Lili Resort Dorosagu SPTN Wilayah II Maba, faktor-faktor di atas selain dapat menyebabkan gangguan sekaligus menjadi benteng alami penghambat terjadinya laju kerawanan gangguan keamanan kawasan Taman Nasional Aketajawe Lolobata di daerah ini.

Keberadaan Suku Tobelo Dalam di Dusun Lili yang memiliki nilai kearifan lokal dalam hal tertentu berdampak baik bagi kegiatan pengamanan kawasan taman nasional. contohnya kebijakan yang positif menyangkut suatu kepentingan, kelompok suku tetap tunduk pada keputusan kepala suku. Kepala suku ini sekarang bernama Habiana Tiak. Selain sebagai kepala suku, beliau juga menjabat sebagai Kepala Dusun Lili. Meski tanpa pendidikan formal yang memadai Kepala Suku Lili dapat berbahasa Indonesia dengan baik, membaca, menulis dan bahkan bisa menggunakan mesin ketik, serta sedikit menguasai Bahasa Inggris. Adapun kearifan lokal yang dianggap berpengaruh baik terhadap perlindungan hutan adalah sebagai berikut:

  1. Adanya pembagian wilayah perburuan antara warga pesisir dan pedalaman
  2. Aturan pemanfaatan Sumber Daya Alam sebatas memenuhi kebutuhan primer / non komersil
  3. Pembatasan dan larangan pemanfaatan potensi SDA tertentu oleh pendatang.
  4. Perlindungan mata air / sumber air dan sungai dari pencemaran seperti larangan membuang limbah dan racun ke sungai.

Potensi sumber daya alam dan keanekaragaman hayati Dusun Lili, Resort Dorosagu SPTN Wilayah II Maba memiliki daya tarik tersendiri. Daya tarik ini berupa perpaduan kondisi vegetasi hutan yang alami, keragaman fauna dan bentang alam yang indah berupa medan yang cukup berat dengan keberadaan masyarakat Suku Tobelo Dalam dengan pola hidup tradisionalnya.

Sebagai upaya tindak lanjut, maka perlu dipertimbangkan untuk menetapkan daerah ini sebagi zona khusus. Untuk tahap awal, perlu dilakukan pemantauan secara rutin, penyuluhan konservasi serta pelaksanaaan program pemberdayaan sebagai tindakan pre-emtif untuk mencegah masuknya pengaruh negatif dari luar yang berpotensi merusak tatanan kehidupan masyarakat tradisional. Dampak buruk yang dihindari adalah adanya pemanfaatan sumber daya alam berlebih sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan yang akan mengganggu kawasan Taman Nasional Aketajawe Lolobata.***

Penulis : Oo Odih Suhendi (Polhut Balai TNAL)