Tugas Pokok : Melakukan penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dan pengelolaan kawasan taman nasional berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi Balai Taman Nasional Aketajawe Lolobata adalah :
- Penataan zonasi, penyusunan rencana kegiatan, pemantauan dan evaluasi pengelolaan kawasan taman nasional;
- Pengelolaan kawasan taman nasional;
- Penyidikan, perlindungan dan pengamanan kawasan taman nasional;
- Pengendalian kebakaran hutan;
- Promosi, informasi konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya;
- Pengembangan bina cinta alam serta penyuluhan konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya;
- Kerjasama pengembangan konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya serta pengembangan kemitraan;
- Pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan taman nasional;
- Pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan dan pariwisata alam;
- Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.